News

Gasak Ayam Aduan di 15 TKP, Tiga Sekawan Diringkus Polisi

444
×

Gasak Ayam Aduan di 15 TKP, Tiga Sekawan Diringkus Polisi

Share this article
Gasak Ayam Aduan di 15 TKP, Tiga Sekawan Diringkus Polisi

Radar76.com - Tiga pemuda asal Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, diringkus polisi setelah mencuri ayam aduan milik warga di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi. Mereka mengakui telah melakukan pencurian ayam aduan di 15 lokasi berbeda di wilayah Badung dan Kintamani, Bangli. Ketiga pelaku tersebut adalah HMM (19), AEP (19), dan TDW (16).

Ketut Adnyana, Kapolsek Mengwi, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan sejak Juni 2024 dengan modus operandi yang serupa di setiap lokasi. “Mereka berbagi peran. Yang mencuri melompat pagar kandang ayam. Hasil interogasi alasan mereka kebutuhan ekonomi,” kata Adnyana.

Kasus ini terungkap dari laporan warga bernama Nyoman Anom, yang kehilangan 29 ayam aduannya. Nyoman mengalami tiga kali kehilangan ayam pada tanggal 28 Juni, 3 Juli, dan 19 Juli 2024. Setiap kali hendak memberi makan ayam pada pagi hari, ia mendapati ayam-ayamnya sudah hilang dari kandang. Setelah kejadian ketiga, Nyoman melapor ke polisi pada Selasa (23/7/2024).

Polisi segera menyelidiki laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku TDW di simpang empat Kelurahan Abianbase beberapa jam setelah laporan diterima. Sedangkan HMM dan AEP ditangkap di wilayah Canggu, Kuta Utara. Ketiga pelaku mengaku berbagi peran saat melakukan aksi pencurian. AEP bertugas berjaga di motor sambil mengecek situasi sekitar, sedangkan HMM dan TDW melompat pagar dan memasukkan ayam-ayam ke dalam karung.

Baca Juga:  Satu Domba Awassi Seharga Rp 20 Juta Dicuri di Pandeglang, Kandang Digergaji

Para pelaku menjual hasil curian mereka dengan harga bervariasi, tergantung jumlah ayam yang dicuri. Mereka pernah menjual sembilan ekor ayam curian dengan total Rp 900 ribu, 12 ayam senilai Rp 1,5 juta, dan delapan ekor ayam dengan total Rp 800 ribu. Uang hasil penjualan ayam curian tersebut dibagi di antara mereka.

Polisi berhasil mengamankan sisa 10 ekor ayam curian dan motor yang digunakan untuk beraksi. “Untuk 15 TKP lain, rata-rata ayam yang dicuri dua sampai tiga ekor,” tambah Adnyana. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kejadian ini mengingatkan kita untuk selalu waspada terhadap barang berharga, termasuk hewan peliharaan. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan keamanan di sekitar rumah dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *