Radar76.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FT (38) di Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap setelah mencuri uang dan perhiasan milik majikannya. Aksi pencurian ini dilakukan karena FT merasa takut uang yang dimilikinya tidak cukup untuk pulang kampung ke Sulawesi. Kasus ini terjadi di rumah majikannya yang berada di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur.
FT mencuri uang sebesar Rp 3 juta serta perhiasan emas berupa cincin, gelang, dan jam tangan senilai Rp 12 juta. Ketika majikannya sedang menonton bioskop, FT memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pencurian. Setelah melakukan aksinya, FT tidak langsung kabur, melainkan menunggu majikannya pulang dan menunggu semua orang di rumah tertidur.
Kasus ini terungkap setelah majikan FT bangun dan mendapati ART tersebut tidak berada di rumah. Setelah memeriksa kamar, majikan menemukan bahwa barang-barang berharganya telah raib. FT kemudian melapor ke Polres Tarakan, dan polisi berhasil menangkap FT di sebuah losmen di Jalan Mulawarman, Tarakan. FT berencana terbang ke Sulawesi pada hari yang sama saat dia ditangkap.
FT yang baru bekerja selama 6 bulan sebagai ART mengaku nekat mencuri karena takut uang gaji sebesar Rp 3 juta tidak cukup untuk biaya pulang kampung. Saat ini, FT telah ditahan di Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, FT dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kepercayaan antara majikan dan pekerja. Pencurian perhiasan dan uang majikan adalah tindakan yang sangat merugikan dan dapat merusak hubungan kerja. Majikan diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih pekerja dan memastikan bahwa mereka memiliki latar belakang yang jelas dan dapat dipercaya.