News

Dua Residivis di Gorontalo Gasak 4 iPhone, Pelaku Ditangkap

83
×

Dua Residivis di Gorontalo Gasak 4 iPhone, Pelaku Ditangkap

Share this article

Radar76.com - Di Kota Gorontalo, dua residivis bernama Adrian Muhammad Kalepo (27) dan Reza Kadir (24) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri 4 iPhone dan satu Apple Watch dari rumah warga. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (18/5) di rumah korban bernama Inhoc Signo Vincen (27), di Kelurahan Tamulabutao, Kecamatan Dungingi.

Modus operandi mereka cukup sederhana namun efektif. Adrian masuk ke dalam rumah melalui jendela, sementara Reza memantau situasi di luar rumah. Setelah menggasak barang-barang berharga tersebut, mereka menyembunyikan hasil curian di semak belukar untuk menghilangkan jejak.

Korban yang menyadari barang-barangnya hilang segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Gorontalo Kota. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di rumah mereka di Kecamatan Dungingi pada Selasa (4/6). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 iPhone, satu Apple Watch, kartu ATM, KTP, SIM, dan tas.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Adrian baru saja bebas dari penjara pada tanggal 11 Mei 2024 dan Reza keluar dari penjara pada bulan Januari 2023, keduanya untuk kasus yang sama.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Kejadian ini menunjukkan bahwa pengawasan dan rehabilitasi terhadap residivis sangat penting untuk mencegah mereka kembali ke dunia kriminal.

Baca Juga:  Anak Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditangkap Lantaran Curi HP di Warung

Residivis gasak iPhone ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan rumah mereka. Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, kejadian kriminal seperti ini dapat diminimalisir dan pelaku kejahatan dapat segera ditangkap.