Radar76.com - Seorang pria berinisial B ditangkap polisi di Siantar setelah melarikan uang bosnya sebesar Rp 12 juta. Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 Juli 2024, ketika B yang bekerja sebagai kasir di sebuah toko mengambil uang hasil penjualan dan melarikan diri.
Menurut laporan polisi, B telah bekerja di toko tersebut selama beberapa tahun dan dipercaya untuk mengelola keuangan toko. Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh B dengan mengambil uang hasil penjualan dan kabur.
Pemilik toko, yang merasa curiga karena B tidak kembali ke toko setelah mengambil uang tersebut, segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap B di rumahnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melarikan uang bosnya sebesar Rp 12 juta untuk membayar hutang,” ujar salah satu petugas kepolisian. Atas perbuatannya, B kini harus menghadapi proses hukum dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para pemilik usaha untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan rutin terhadap keuangan mereka. Selain itu, penting juga untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab kepada para karyawan.
Untuk mencegah kejadian serupa, melakukan audit keuangan secara berkala, menjaga komunikasi yang baik dengan karyawan, serta memberikan pelatihan tentang pentingnya kejujuran dan tanggung jawab sangat penting. Tindakan ini dapat membantu mencegah terjadinya penggelapan dan pencurian di tempat kerja.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kejadian penggelapan dan pencurian di tempat kerja dapat diminimalkan.