Radar76.com - Pada Sabtu, 29 Januari 2022, dua tersangka berinisial R dan WH berhasil diringkus oleh personel Polres Serang Kota setelah nekat mencuri rel kereta api sepanjang 7 meter di jalur Merak – Rangkasbitung. Kejadian ini terjadi pada malam hari saat kedua pelaku memanfaatkan suasana sepi untuk melancarkan aksinya.
Personel Sat Reskrim Polres Serang menggiring dua tersangka pencuri besi rel kereta api saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota di Serang, Banten. Polisi juga menyita barang bukti berupa besi rel kereta api sepanjang 7 meter dan peralatan las yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Menurut Kapolres Serang Kota, AKBP Asep Suherman, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang curiga melihat aktivitas mencurigakan di dekat rel kereta api. “Kami menerima laporan dari warga sekitar yang melihat ada orang mencurigakan di dekat rel kereta. Setelah kami selidiki, ternyata pelaku sedang berusaha mencuri rel kereta,” ujar AKBP Asep Suherman.
Pencurian rel kereta ini tidak hanya merugikan pihak kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang. Polisi terus mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tambah AKBP Asep Suherman.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, pihak berwenang akan meningkatkan patroli di sekitar rel kereta api dan memasang sistem pengawasan yang lebih canggih. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan kejadian pencurian rel kereta api dapat diminimalkan dan keselamatan perjalanan kereta api bisa lebih terjamin.