News

Polisi Tangkap 5 Pencuri Motor di Pademangan Jakut

574
×

Polisi Tangkap 5 Pencuri Motor di Pademangan Jakut

Share this article

Radar76.com - Lima pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, berhasil ditangkap polisi dalam Operasi Nila Jaya 2024. Para pelaku, yakni MS alias Ambon, AB alias B, K, PR, dan LMT, telah melakukan aksi pencurian sejak Juni hingga Juli 2024.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Harotongan menjelaskan, “Pada 19 Juni 2024 pukul 15.51 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jalan Pesanggrahan 2, RT 3/RW 12, Pademangan. Kejadian serupa terjadi pada 22 Juni 2024 di Jalan Pesanggrahan 3.”

Para pelaku biasanya melancarkan aksinya saat sepeda motor korban dalam kondisi terparkir. “Pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di TKP, dengan cara merusak,” ucap Binsar. Ketiga motor yang dicuri merupakan milik Engkus, Muhammad Aman, dan Mega Rohmah yang merupakan warga Pademangan.

Kompol Binsar mengungkapkan bahwa polisi mengenakan Pasal 363 KUHP kepada para pelaku pencuri motor Pademangan ini, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Operasi Nila Jaya 2024 ini bertujuan untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Jakarta Utara.

Kasus pencurian motor di Pademangan ini mengingatkan kita untuk selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan kita. Pastikan untuk selalu mengunci ganda sepeda motor dan parkir di tempat yang aman untuk menghindari aksi pencurian seperti ini.

Baca Juga:  PRT di Denpasar Gasak Enam Tas Bermerek-Berlian Majikan Senilai Rp 350 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *