Radar76.com - Dua pria di Kota Medan, Sumatera Utara, berhasil menggasak tas berisi uang dan emas senilai Rp 60 juta dari jendela rumah seorang warga. Kejadian ini terjadi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (17/7/2024). Salah satu pelaku, AS (40), berhasil ditangkap pada Sabtu (20/7), sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi mengatakan, “Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pencuri perhiasan emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta dari sebuah rumah warga di Jalan Bhayangkara Medan.” Para pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi jendela rumah korban yang tidak terkunci.
Pada saat kejadian, korban tengah tertidur pulas. Pelaku memasukkan tangannya dari jendela dan mengambil tas korban yang berada tidak jauh dari jendela itu. Tas tersebut berisi handphone, uang senilai Rp 3 juta, dan emas sebesar delapan mayam. “Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang masuk untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah yang berada tidak begitu jauh dari jendela,” ujarnya.
Pelaku AS merupakan residivis kasus pencurian dan telah dua kali dipenjara sebelumnya. “Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui,” pungkasnya.
Kejadian curi uang dan emas ini mengingatkan kita untuk selalu waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat tidur atau meninggalkan rumah. Pastikan jendela dan pintu terkunci dengan baik untuk mencegah akses mudah bagi pelaku kejahatan. Semoga pelaku yang masih buron segera tertangkap dan proses hukum berjalan dengan adil.