News

Modus Baru Curanmor! Cacing dan Ule Akhirnya Berakhir di Penjara

504
×

Modus Baru Curanmor! Cacing dan Ule Akhirnya Berakhir di Penjara

Share this article

Radar76.com - Dua pria di Tasikmalaya, YS alias Cacing (37) dan ES alias Ule (41), mencuri sepeda motor dengan modus yang tidak biasa. Berbeda dengan pencuri motor pada umumnya yang menggunakan kunci letter T, Cacing dan Ule cukup mengotak-atik kabel untuk menyalakan sepeda motor korban. Modus curanmor mereka terungkap ketika polisi berhasil menangkap kedua pelaku setelah aksi mereka terekam CCTV.

Kejadian ini berawal ketika Cacing dan Ule bersepakat untuk keliling mencari mangsa. Mereka menemukan sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwidahu, Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang. Karena motor tersebut tidak dikunci setang, Cacing dengan mudah membawanya ke tepi jalan dan kemudian Ule mendorongnya dengan menggunakan kaki.

Setelah mencapai tempat yang cukup jauh, Cacing mulai membongkar cover depan motor dan mengotak-atik kabel di bagian kunci kontak hingga motor menyala. Motor tersebut kemudian dibawa ke rumah Cacing di Purbaratu. Korban, Resi Pitri, yang menyadari motornya hilang segera melapor ke polisi. Berkat rekaman CCTV dan penyelidikan cepat, polisi berhasil menangkap Cacing dan Ule dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Indihiang, Kompol Iwan, menjelaskan bahwa Cacing dan Ule sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Tasikmalaya. “Sebelumnya tersangka Cacing ini sudah ada dua TKP lain, di Purbaratu dan Cihideung. Sedang kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Iwan. Modus operandi mereka yang tergolong baru ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan semakin kreatif dalam mencari cara untuk melakukan aksi kriminal.

Baca Juga:  Viral! Maling Tabung Gas di Bogor Beraksi Tiga Kali Sehari

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban yang sudah dipreteli bagian covernya serta sepeda motor bebek yang digunakan Ule untuk mendorong motor curian. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan untuk selalu berhati-hati dan memastikan motornya dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan. Pemasangan sistem keamanan tambahan seperti alarm motor dan kunci ganda dapat membantu mencegah aksi curanmor. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan kasus curanmor seperti ini dapat diminimalisir dan para pelaku kriminal bisa segera ditangkap dan diadili. Mari kita jaga keamanan lingkungan kita bersama.