News

Komplotan Copet Wanita Beraksi di Pengajian Temanggung, 25 HP Raib

821
×

Komplotan Copet Wanita Beraksi di Pengajian Temanggung, 25 HP Raib

Share this article

Radar76.com - Acara pengajian di Alun-alun Temanggung yang seharusnya penuh dengan kedamaian berubah menjadi momen penuh ketegangan akibat aksi copet wanita. Komplotan yang terdiri dari tiga wanita ini berhasil mencuri 25 HP dari para jemaah yang hadir. Untungnya, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku beserta seorang pria yang menjadi penadah barang curian.

Ketiga pencopet tersebut adalah R (40) dan I (40) yang berasal dari Cirebon, serta W (52) yang berasal dari Tegal. Mereka beraksi di acara selawatan di Temanggung dengan menyasar kerumunan jemaah yang sibuk beribadah. Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, menjelaskan bahwa komplotan ini memang sering beroperasi di acara-acara yang dihadiri banyak orang. Mereka datang ke Temanggung dengan membawa mobil rental dari Cirebon.

Pada malam kejadian, para pelaku berhasil mengambil 25 HP dari para jemaah. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap komplotan tersebut. Selain ketiga wanita tersebut, polisi juga menangkap seorang pria, DRH (36), yang bertugas sebagai pengepul barang hasil curian. “Pelaku saudari R, saudari W, dan saudari I sebagai eksekutor dengan cara mengambil barang berharga berupa HP yang dibawa pengunjung. Sedangkan DRH bertugas mengepul HP yang telah berhasil dicuri,” kata Ary.

Barang bukti berupa 25 HP yang merupakan hasil copetan berhasil diamankan polisi. Sebanyak 23 HP sudah diidentifikasi milik para korban, sementara dua HP lainnya masih belum teridentifikasi. Polisi mengimbau para korban yang merasa kehilangan HP untuk melapor agar barang mereka bisa dikembalikan.

Baca Juga:  Dana Desa Rp 324 Juta Dicuri di Bogor Saat Mobil Mogok

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga barang-barang berharga saat berada di kerumunan, terutama di acara-acara besar. Pengunjung diimbau untuk selalu waspada dan memastikan barang bawaan mereka dalam pengawasan yang ketat. Pemasangan pengaman tambahan pada tas atau saku bisa menjadi langkah pencegahan yang efektif.

Para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Dengan penangkapan ini, diharapkan kejadian serupa bisa diminimalisir di masa depan. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Semoga dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, lingkungan kita bisa menjadi lebih aman dan nyaman untuk semua.