Radar76.com - Seorang mahasiswi di Malang, Fitri Silma Anjani (22), nekat menguras duit nasabah bank tempatnya magang hingga puluhan juta rupiah. Aksi ini dilakukannya untuk memenuhi gaya hidup yang diinginkannya. Fitri, yang berasal dari Kabupaten Buleleng, Bali, kini harus menghadapi proses hukum yang akan segera mencapai tahap putusan.
Modus yang dilakukan Fitri adalah dengan memanfaatkan kesempatan saat ada nasabah yang mengganti kartu ATM mereka dengan versi baru yang terdapat chip. Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2023, Fitri melakukan 36 kali transaksi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 52 juta lebih bagi korban. Fitri menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti belanja kosmetik dan kebutuhan gaya hidup lainnya.
Penasihat hukum Fitri, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa terdakwa melakukan aksi tersebut pada saat masih berstatus sebagai mahasiswi semester akhir dan sedang magang di bank sejak Maret hingga November 2023. “Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya,” ungkap Guntur.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, menambahkan bahwa proses persidangan Fitri tinggal menunggu pembacaan putusan. “Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah berakhir baik, meskipun dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan pribadi. Bank sebagai lembaga keuangan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap pegawai magang atau karyawan sementara untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus seperti ini dapat dicegah dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi di bank atau lembaga keuangan lainnya.