News

Lansia Bobol 19 Vila di Bali, Polisi Tembak Kaki Pelaku

612
×

Lansia Bobol 19 Vila di Bali, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Share this article

Radar76.com - Polisi di Bali berhasil meringkus seorang pencuri spesialis vila yang telah beraksi sejak tahun 2022. Pelaku, seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Purwadi, berusia 64 tahun asal Banyuwangi, telah membobol 19 vila di wilayah Kuta Selatan, Badung. Purwadi dikenal sebagai pencuri ulung yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.

Penangkapan Purwadi dilakukan setelah tamu di salah satu vila di Ungasan, Badung, melapor kehilangan HP dan uang pada Mei 2024. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki kasus ini dan akhirnya menemukan jejak Purwadi. Kapolresta Denpasar, Kombes Wisnu Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Banyuwangi pada 25 Juni 2024.

“Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan ini di 19 TKP. Dengan rentang waktu 2,5 tahun dari 2022. Ini berhasil diungkap, dari laporan masyarakat dan CCTV,” kata Wisnu. Purwadi ditangkap dengan beberapa barang bukti yang masih ada di tempat tinggalnya. Saat ditangkap, pelaku melawan sehingga polisi terpaksa menembak kakinya untuk melumpuhkan.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, menjelaskan bahwa Purwadi sering bolak-balik antara Banyuwangi dan Bali untuk melakukan aksinya. “Biasanya korban bangun pagi sudah melihat barang hilang dan acak-acakan di kamar. Jadi sasarannya (target) acak. Yang jelas vila, bisa yang dihuni orang asing atau domestik,” kata Ngurah Yudistira.

Purwadi beraksi seorang diri dengan berbekal alat sederhana seperti obeng dan linggis kecil. Dia sudah sangat familiar dengan lokasi sasarannya dan mampu berkeliling dari satu vila ke vila lainnya dengan menggunakan motor. Sebagian besar barang curian sudah dijual, namun polisi masih berhasil menyita beberapa barang bukti seperti tas dan baju bermerek.

Baca Juga:  Pemuda di Pinrang Diamuk Massa Usai Kepergok Curi Pupuk dan Alat Pertanian

Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak mengenal usia, dan bahkan seorang lansia bisa menjadi pelaku kriminal ulung. Dengan tertangkapnya Purwadi, diharapkan aksi pencurian di vila-vila Bali dapat berkurang. Wisnu menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan di tempat tinggal mereka. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan dengan kerjasama yang baik antara warga dan polisi, diharapkan lingkungan yang aman dan nyaman bisa tercipta.