Radar76.com - Di Pangkalpinang, Dalta Perawira alias Ata (23), seorang residivis pencurian dengan pemberatan, kembali ditangkap polisi setelah mencuri speaker pedagang angkringan dan menjambret HP serta dompet seorang wanita. Penangkapan ini menambah panjang daftar aksi kejahatan yang dilakukan Ata.
Aksi penjambretan terjadi pada Selasa (25/6) di kawasan Air Mawer, sedangkan pencurian speaker terjadi di Angkringan Ontet, Jalan Jenderal A Yani, Kecamatan Taman Sari. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, menjelaskan bahwa Ata merupakan residivis curat yang telah beraksi bersama rekannya berinisial GG, yang masih dalam pengejaran polisi.
Korban pencurian speaker, Algerian Nurmadi, melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah mendapati speakernya hilang dari lokasi berjualan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan Ata dan menangkapnya di kawasan Museum Timah Pangkalpinang.
Dalam interogasi, Ata mengaku bahwa dirinya juga telah menjambret di Daerah Air Mangkok, Pangkalpinang. Barang hasil jambret dan curian digunakan oleh Ata dan rekannya untuk membeli narkotika jenis sabu dan berjudi online.
Atas perbuatannya, Ata kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, sementara GG masih dalam pengejaran polisi. Kasus jambret HP dompet ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, para pelaku kejahatan lainnya dapat berpikir ulang sebelum melakukan aksinya.