Radar76.com - Kasus rumah Tasik bobol menjadi sorotan setelah seorang pria berinisial FR (33) tertangkap basah mencuri perhiasan di rumah warga Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. Aksi nekat FR ini dipicu oleh utang judi online yang menjeratnya.
Kapolsek Kadugede, Iptu Willi R, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu (30/6) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Pemilik rumah yang baru pulang mendapati pintu rumah terbuka dan segera merekam kondisi rumahnya dengan handphone. Ternyata, ia memergoki seorang pria tak dikenal keluar dari rumahnya sambil berlari untuk kabur.
Pemilik rumah spontan berteriak ‘maling’ dan mengejar pelaku dibantu sejumlah warga hingga akhirnya tertangkap. FR kemudian dibawa ke kantor desa sebelum diserahkan kepada polisi bersama barang bukti berupa sepasang anting seberat 0,99 gram.
Dalam pemeriksaan, FR mengaku nekat mencuri karena terdesak utang judi online sebesar Rp 8 juta yang tidak bisa dilunasinya. Pelaku sempat mencoba meminjam uang kepada bibinya di Cikijing, Majalengka, namun ditolak. Putus asa, FR memutuskan untuk mencuri demi melunasi utangnya.
Atas perbuatannya, FR kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kadugede. Polisi tengah mengupayakan mediasi antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan karena nilai barang yang dicuri masuk kategori tindak pidana ringan.
Kasus ini menjadi contoh buruknya dampak judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Masyarakat diimbau untuk menjauhi judi online karena selain merugikan secara finansial, juga dapat berdampak negatif secara psikologis dan sosial.