News

Modus Polisi Gadungan di Makassar Curi HP Pemotor dengan Modus Razia Narkoba

435
×

Modus Polisi Gadungan di Makassar Curi HP Pemotor dengan Modus Razia Narkoba

Share this article

Radar76.com - Akbar Munsar alias Cola cola (25), seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah menyamar sebagai polisi gadungan untuk mencuri HP pemotor. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus razia narkoba, menahan pemotor dan berpura-pura menjadi anggota polisi.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Fahrul, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Ujung Pandang di Jalan Rajawali, Kota Makassar, pada Jumat (28/6). Selain Akbar, polisi juga menangkap dua orang penadah barang curian bernama Yaya dan Pais.

Modus operandi pelaku adalah memberhentikan pemotor yang tidak memakai helm di jalan. Selanjutnya, pelaku menggeledah korban dengan dalih mencari narkoba dan menyita HP korban. Pelaku kemudian berjanji akan kembali bersama pimpinannya, namun tidak pernah datang kembali.

Fahrul mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di Makassar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 HP hasil curian, helm, jaket, dan masker yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kasus polisi gadungan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap orang yang mengaku sebagai aparat hukum tanpa identitas yang jelas. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan identitas dan keabsahan petugas yang melakukan pemeriksaan.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari tindak kejahatan.

Baca Juga:  Pemuda Cianjur Nekat Curi Baut Rel Kereta Api Seberat 50 Kilogram