News

Dana Desa Rp 324 Juta Dicuri di Bogor Saat Mobil Mogok

963
×

Dana Desa Rp 324 Juta Dicuri di Bogor Saat Mobil Mogok

Share this article

Radar76.com - Pencurian dana desa senilai Rp 324 juta terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Uang yang rencananya akan digunakan untuk pengerjaan pengaspalan jalan tersebut hilang dicuri dari dalam mobil aparat desa setempat. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo mengatakan bahwa pencurian dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil Honda CR-V dengan nomor polisi B-1553-VJB. Selain uang Rp 324 juta, pencuri juga membawa kabur laptop hingga puluhan kartu ATM milik perangkat desa dan para guru ngaji, serta alat token transfer bank.

Peristiwa itu berawal saat Bendahara Desa, Andriawan, selesai mengambil dana desa dari bank. Mobil yang digunakan Andriawan dan staf desa, Rendi Lesmana, sempat mengalami gangguan ban bocor di tengah perjalanan. Setelah mengganti ban, mereka melanjutkan perjalanan untuk menemui Kepala Desa Cibodas yang sedang meninjau pekerjaan perbaikan jalan di Kampung Leuwipeso.

“Tiba di lokasi, Andriawan menghampiri Kades yang sedang mengontrol pengerjaan pengaspalan jalan. Sedangkan Rendi Lesmana masih berada di mobil,” tutur Sumijo. Rendi kemudian meninggalkan mobil untuk meminta kunci kepada Kades. Ketika kembali, kaca mobil sudah pecah dan tas berisi uang serta barang berharga lainnya telah hilang.

“Uang tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan Jalan Kampung Leuwipeso Cibodas,” tambah Sumijo. Barang bukti yang diamankan polisi berupa serpihan kaca mobil.

Baca Juga:  Mengungkap Fakta di Balik Viral Foto Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia

Kasus pencurian dana desa Rp 324 juta ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Rumpin bersama Tim Inafis Polres Bogor langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Semoga dengan tindakan cepat ini, pelaku pencurian dapat segera ditangkap dan dana desa dapat kembali aman untuk digunakan sesuai rencana.