Radar76.com - Seorang baby sitter berinisial MS (25) di Kota Manado, Sulawesi Utara, terlibat dalam kasus pencurian barang berharga milik majikannya. Pelaku mencuri iPad dan perhiasan emas seberat 80,2 gram milik majikannya, DN (40).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu menjelaskan bahwa pelaku mencuri di rumah majikannya di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado, pada Jumat, 14 Juni 2024. “Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku pencurian emas perhiasan yang merugikan korban hingga Rp 100 juta,” ujar Diana.
Pelaku ditangkap di kampung halamannya di Kelurahan Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kota Gorontalo, pada Jumat, 21 Juni 2024. Kasus ini terungkap dari laporan rekan pelaku sesama baby sitter ke korban.
Diana menjelaskan bahwa pelaku awalnya pamit hendak ke warung namun kabur ke kampung halamannya dengan membawa barang hasil curiannya. “Setelah kepergian MS, korban menyadari bahwa sebuah iPad, sandal Crocs, serta perhiasan emas seberat 80,2 gram telah hilang,” bebernya.
Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polresta Manado. Tim Delta Resmob Polresta Manado bergerak cepat menuju Gorontalo setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Lebih lanjut, Diana mengatakan pelaku telah menjual sebagian barang hasil curiannya begitu tiba di Gorontalo. “Menjual sebagian besar perhiasan emas milik korban di toko emas. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima uang sekitar Rp 45 juta yang kemudian dipindahkan ke rekening tabungannya,” ungkapnya.
Pelaku kini telah dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Semoga dengan penangkapan ini, barang-barang yang dicuri dapat dikembalikan kepada pemiliknya dan kasus serupa tidak terjadi lagi.