Radar76.com - Seorang kakek bernama Supardi (58) dan temannya, Subiantoro (46), tertangkap basah saat berusaha mencuri di Toko Emas Hasibuan, Lingkungan Pekan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2024.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi saat kedua pelaku datang ke toko emas tersebut dan berusaha mengambil kalung emas dari etalase menggunakan kawat. “Tersangka sempat menyebut ada pencuri di toko emas, padahal dia pelakunya. Beruntung, korban tidak terkecoh dan berhasil menangkap tersangka,” kata Maringan.
Setelah dipergoki oleh korban, pelaku berusaha kabur dan mengelabui warga dengan mengatakan ada orang lain yang mencuri di toko emas tersebut. Namun, korban dan saksi lainnya tidak terkecoh dan berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka memiliki peran masing-masing, yakni sebagai pemantau situasi dan eksekutor. Dalam aksinya, tersangka menggunakan kawat untuk mencuri emas dari etalase,” tambah Maringan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kawat dan tiga kalung emas seberat 6,37 gram yang dicuri oleh pelaku. “Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Maringan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu waspada dan memperketat keamanan di toko mereka. Dengan kerja sama yang baik antara warga dan pihak kepolisian, kejahatan seperti ini dapat ditekan dan pelaku dapat segera ditangkap.