Radar76.com - Bahar, pria berusia 38 tahun, akhirnya ditangkap oleh polisi setelah berkali-kali melakukan pencurian ikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Bahar dikenal sebagai pencuri ikan dengan modus nelayan yang berpura-pura membantu nelayan saat mereka baru pulang melaut. Penangkapan ini terjadi di Jalan Nuri, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Jumat dini hari.
Bahar tertangkap tangan saat hendak membawa kabur ikan hasil curian. Para nelayan yang biasanya berjualan di area tersebut merasa curiga dengan gerak-geriknya dan memutuskan untuk menangkapnya sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib. Menurut Kasi Humas Polsek Mamajang, Aipda Muh Ilham, Bahar berpura-pura memilah-milah ikan yang baru saja ditangkap nelayan dan disimpan dalam boks di pinggir jalan.
“Yang bersangkutan diamankan warga, rata-rata pedagang ikan,” kata Ilham. Setelah diinterogasi, Bahar mengakui bahwa ia sering melakukan pencurian ikan di wilayah tersebut. Kali ini, ia ketahuan mencuri satu boks berisi ikan hasil tangkapan nelayan. Aksi ini sudah berulang kali dilakukan Bahar, namun baru kali ini ia tertangkap.
Pelaku sering memanfaatkan kelengahan nelayan yang sedang sibuk menyiapkan ikan untuk dijual. Ia bahkan tahu kebiasaan dan rutinitas para penjual ikan, sehingga bisa menjalankan aksinya dengan lancar. Namun, saat menjalankan aksinya kali ini, Bahar dalam kondisi mabuk sehingga kurang waspada dan akhirnya tertangkap.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Abdul Latif, Bahar sempat dikerumuni warga saat ketahuan mencuri, tetapi tidak sampai diamuk massa. Korban pencurian Bahar mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,8 juta akibat aksi tersebut.
Penangkapan ini menjadi pelajaran penting bagi nelayan dan masyarakat sekitar untuk lebih waspada terhadap orang-orang yang mencurigakan. Selain itu, pihak kepolisian juga diharapkan dapat meningkatkan patroli di area rawan pencurian seperti pasar ikan dan pelabuhan.