Radar76.com - Seorang karyawati di Batam berinisial E (24) ditangkap polisi setelah mencuri 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta dari tempatnya bekerja. Pelaku mengaku terjerat pinjaman online (pinjol) sehingga nekat melakukan aksinya. Kejadian ini terjadi di PT Satnusa Batam, tempat E bekerja sebagai pengecek hasil produksi. E mencuri ponsel selama delapan hari, sejak Selasa, 21 Mei 2024 hingga Rabu, 29 Mei 2024. Setiap hari, E menyelipkan 5-10 ponsel di bajunya dan membawanya keluar kantor saat jam istirahat atau pulang kerja.
Aksi E terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kehilangan 143 ponsel kepada polisi pada 30 Mei 2024. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. E mengaku mencuri ponsel tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pinjol. Selain E, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu D yang berperan sebagai penerima ponsel curian di luar kantor dan S yang berperan sebagai penadah.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan, menjelaskan bahwa E dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan D dan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kasus terjerat pinjol curi 143 HP ini menjadi peringatan bagi banyak orang tentang bahaya dan konsekuensi dari pinjaman online yang tidak terkendali. Tindakan nekat seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku. Diharapkan, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari utang yang tidak perlu.