News

Karyawan di Batam Curi 143 HP Senilai Rp 450 Juta Akibat Terjerat Utang Pinjol

1037
×

Karyawan di Batam Curi 143 HP Senilai Rp 450 Juta Akibat Terjerat Utang Pinjol

Share this article

Radar76.com - Seorang karyawan berinisial E (24) di Batam nekat mencuri 143 unit ponsel dari perusahaan tempatnya bekerja, dengan total nilai mencapai Rp 450 juta. Tindakan ini dilakukan E karena terjerat utang pinjaman online (pinjol) yang membelitnya. E bekerja sebagai pengecek hasil produksi di PT Satnusa Batam, dan ia memanfaatkan posisinya untuk mencuri ponsel secara bertahap selama periode delapan hari, dari 21 Mei hingga 29 Mei 2024.

Setiap harinya, E menyelipkan 5-10 ponsel di bajunya dan membawanya keluar kantor saat jam istirahat atau pulang kerja. Pihak manajemen perusahaan baru menyadari kehilangan besar ini dan melaporkannya ke polisi pada 30 Mei 2024. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap E, yang mengakui bahwa ia mencuri ponsel-ponsel tersebut untuk membayar utang pinjol dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Selain E, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu D yang berperan sebagai penerima ponsel curian di luar kantor, dan S yang berperan sebagai penadah. Ketiganya kini menghadapi hukuman pidana berat. E dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan D dan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan betapa bahayanya terjerat utang pinjol yang bisa mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari utang yang tidak perlu. Selain itu, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan sistem keamanan internal untuk mencegah tindakan pencurian oleh karyawan.

Baca Juga:  Pencuri Ikan Modus Nelayan di Makassar Akhirnya Tertangkap!