Radar76.com - Di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dua pekerja tertangkap mencuri arang batok milik bos mereka. Kasus ini terungkap pada Kamis, 23 Mei 2024, ketika korban, pemilik gudang pengolahan arang di Desa Sei Buluh, mendapati bahwa arang batok yang awalnya berjumlah sembilan goni, hanya tersisa enam goni.
Korban segera melakukan pengecekan dan menanyakan kepada pekerjanya. Salah satu pekerja bernama Rames mengungkap bahwa pelaku pencurian adalah Agung (27), adik korban yang juga bekerja di gudang tersebut. Agung mengakui bahwa ia mencuri tiga goni arang batok dan menjualnya bersama rekannya Rahmawansyah (19).
Kedua pelaku ditangkap secara bertahap pada Senin (10/6) dan Selasa (11/6) dini hari. Menurut keterangan pelaku, uang hasil penjualan arang batok tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,2 juta.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain yang terlibat, termasuk penadah barang curian tersebut.
Kasus pekerja curi arang batok ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal dapat dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang terdekat sekalipun. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dan perusahaan untuk selalu waspada dan melakukan pengawasan yang ketat.