Radar76.com - Peristiwa tragis terjadi di Bekasi ketika seorang pemuda berinisial MRZ, 22 tahun, tewas dibacok oleh temannya sendiri saat hendak melakukan pencurian di belakang Toko Nurhayati di Jalan Kampung Turi RT 05 RW 06, Desa Sriamur, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan rekannya janjian bertemu di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi, dengan tujuan membobol toko yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). “Korban dan pelaku berniat dari rumah untuk melakukan tindak pidana pencurian,” kata Ade Ary, Senin, 5 Agustus 2024.
Setibanya di lokasi, pelaku naik ke atap toko dan meminta korban untuk ikut naik.
Namun, korban menolak dengan alasan sedang merokok.
“Pelaku minta korban untuk naik dan korban menjawab ‘sebentar ngabisin rokok sebatang’,” ujarnya.
Setelah rokok itu selesai dihisap, pelaku kembali meminta korban untuk membobol TKP, namun korban menolak lagi dan malah membentak pelaku, menyuruhnya beraksi sendiri.
Merasa tersinggung, pelaku langsung mengambil celurit yang berada di tanah dan menyabet leher korban.
Setelah membacok korban, pelaku berlari ke arah musala dan membuang senjata tajam yang dibawanya.
Pelaku kemudian meninggalkan TKP dengan sepeda motornya sambil membawa korban ke rumah sakit.
Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setibanya di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta untuk dilakukan visum atau autopsi.
Pelaku berhasil diamankan di Polsek Babelan dan diserahkan ke Polsek Tambun Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus teman tewas gara-gara mencuri ini menambah daftar panjang kejadian tragis akibat tindakan kriminal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat berujung pada kekerasan dan kehilangan nyawa.
Korban telah dimakamkan oleh keluarganya dan pelaku kini ditahan di Polsek Tambun Selatan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, satu sepeda motor milik korban, satu senjata tajam jenis celurit milik pelaku, dan satu jaket hitam milik pelaku.
Pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga hubungan baik dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik pula.
Tindakan kriminal, apapun motifnya, tidak akan pernah membawa kebaikan dan hanya akan berujung pada penyesalan.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjauhi tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.