News

Pencuri iPhone di Mataram Donasikan Hasil Curian untuk Palestina

794
×

Pencuri iPhone di Mataram Donasikan Hasil Curian untuk Palestina

Share this article

Radar76.com - Seorang wanita berinisial AA (25) asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena mencuri iPhone milik teman kerjanya di sebuah toko di Jalan Bung Karno, Mataram. Yang mengejutkan, pelaku mengaku menggunakan sebagian uang hasil penjualan iPhone tersebut untuk donasi ke Palestina dan juga untuk infak ke masjid. Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan bahwa pencurian iPhone ini terjadi pada Senin, 10 Juni 2024, dengan korban seorang wanita berinisial DS (24) asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu, 24 Juli 2024. AA mengaku telah mencuri iPhone tersebut dan menjualnya seharga Rp 7,5 juta. Dari pengakuannya, sebagian uang hasil penjualan iPhone digunakan untuk keperluan pribadi, infak ke masjid, dan donasi ke Palestina. AA bahkan membeli nasi bungkus untuk dibagikan di pinggir jalan. “Sebagiannya ada juga diinfakkan ke masjid dan didonasikan untuk Palestina,” kata Yogi.

Menurut Yogi, iPhone tersebut dicuri saat korban sedang mengecasnya di tempat kerja. Pelaku berpura-pura membantu korban mencari handphone yang hilang dengan meminta identitas HP seperti password, Apple ID, serta email yang digunakan korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku berhasil membuka iPhone dan menjualnya ke salah satu konter di Kota Mataram. Dari hasil penjualan, sekitar Rp 2,5 juta didonasikan untuk Palestina.

Baca Juga:  Baby Sitter di Manado Curi iPad dan Emas 80,2 Gram Milik Majikan

Kasus maling iphone untuk donasi ini mengejutkan banyak pihak karena motif pelaku yang menggunakan hasil curian untuk tujuan baik. Namun, perbuatan mencuri tetap tidak dapat dibenarkan. AA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa niat baik sekalipun tidak dapat menghapuskan dosa dari tindakan kejahatan yang dilakukan.