News

Kisah Tragis Pencuri Bor yang Harus Berurusan dengan Hukum

1418
×

Kisah Tragis Pencuri Bor yang Harus Berurusan dengan Hukum

Share this article

Radar76.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Fathur Rozi alias Yudi Boku, 28 tahun. Vonis ini diberikan kepada warga asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini karena ulahnya mencuri demolition hammer atau mesin bor beton. Vonis dibacakan oleh majelis hakim PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan selaku hakim ketua dengan hakim anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” demikian putusan majelis hakim dikutip, Kamis (23/5) siang. Terdakwa Fathur Rozi dinyatakan melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 3, 4, dan 5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Pada sidang tuntutan Rabu (15/5) lalu, Fathur Rozi dituntut jaksa Komang Tirta Wati dengan penjara selama dua tahun delapan bulan.

Fathur Rozi alias Yudi Boku ditangkap setelah sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mencuri bor beton bersama rekannya, Maulana, di sebuah rumah di Jalan Serma Karma, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng pada 27 November 2022 dini hari. Aksi dua orang ini berawal ketika mereka melintas di wilayah Desa Baktiseraga dan melihat ada rumah kosong. Mereka kemudian mengajak Maulana masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara melompat pagar, lantaran pintu gerbang dalam kondisi digembok. Keduanya lantas mencuri mesin bor beton.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Aset Sekolah Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Polda Kalteng

Peristiwa pencurian ini tidak hanya menambah deretan kasus kriminal di Buleleng tetapi juga menjadi perhatian publik. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang. Kasus curi mesin bor ini mengingatkan kita bahwa tindakan kriminal selalu berakhir dengan konsekuensi hukum yang serius.

Dalam persidangan, Fathur Rozi mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai dengan pertimbangan dan bukti yang ada. Rekan Fathur, Maulana, yang juga terlibat dalam pencurian tersebut, masih dalam proses hukum terpisah dan diharapkan segera mendapat putusan yang adil.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya keamanan rumah dan properti. Pemilik rumah disarankan untuk memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV dan alarm untuk mencegah pencurian. Selain itu, kerjasama antara warga dan aparat keamanan setempat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dengan vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di masa mendatang. Fathur Rozi harus menjalani hukuman yang dijatuhkan dan semoga ini menjadi pelajaran berharga baginya untuk tidak mengulangi perbuatannya.