News

Pencurian Panel Surya di Tanggamus, Pelaku Berhasil Ditangkap

299
×

Pencurian Panel Surya di Tanggamus, Pelaku Berhasil Ditangkap

Share this article

Radar76.com - TA (45), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunungalip, Tanggamus, diamankan petugas Polsek Pulaupanggung karena mencuri unit panel tenaga surya berikut accu di Dusun Talangmakin, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Airnaningan, Tanggamus. Kapolsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, AKP Musakir, menjelaskan bahwa tersangka TA ditangkap atas serangkaian penyelidikan terkait laporan korban bernama Risdiyanto (38) pada 19 Maret 2023, di mana ia teridentifikasi melakukan pembobolan gubuk dan menggasak barang-barang milik Risdiyanto.

Berdasarkan penyelidikan atas laporan tersebut, tersangka TA ditangkap pada Kamis (23/03/23) sekitar pukul 22:30 WIB saat berada di kediamannya. Dari penangkapan itu juga terungkap bahwa selain menggasak panel surya milik Risdiyanto, TA juga turut mencuri timbangan gantung kuningan, beras 10 kg, dan 2 botol obat rumput, serta mesin potong rumput milik tetangga korban. “Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit panel tenaga surya, accu warna putih merk Yuasa, dan mesin potong rumput merek Stihl,” kata Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra di Tekad, Sabtu (25/03/23).

Musakir juga menjelaskan kronologis kejadian, yaitu pada Sabtu (18/03/23) sekitar pukul 12:00 WIB ketika korban Risdiyanto tiba di gubuk miliknya yang berada di Dusun Talangmakin, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Airnaningan. Korban masuk ke dalam gubuk melalui pintu depan dan terkejut mendapati dinding gubuk bagian belakang yang terbuat dari geribik sudah dalam keadaan berlubang yang diduga dirusak oleh pelaku untuk masuk ke dalam gubuk miliknya.

Baca Juga:  Pencuri Tertidur di Rumah Korban Setelah Acak-acak Isi Rumah

Melihat hal tersebut, korban langsung memeriksa barang-barang miliknya yang lain dan ternyata panel tenaga surya, accu warna putih merk Yuasa, timbangan gantung kuningan, 10 kg beras, dan 2 botol obat rumput telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,3 juta. “Menyadari telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Pulaupanggung,” sambungnya.

Modus tersangka adalah dengan mendatangi gubuk korban saat korban tidak berada di tempat, kemudian masuk ke dalam dengan merusak geribik dan mengambil barang-barang milik korban. “Korban ternyata juga berkebun di sekitar TKP, sehingga ia mengetahui kapan korban berada di kebun atau saat pulang ke rumahnya,” imbuhnya. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kasus curi panel surya ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Semoga dengan penegakan hukum yang tegas, kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.