Radar76.com - Acep Budiman alias Odeg (26) terpaksa tidak bisa menemani sang istri melahirkan sang anak karena kini harus berurusan dengan hukum. Odeg ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian tiang besi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pria asal Desa Padaasih, Kecamatan Conggeang, Sumedang itu mengaku mencuri besi untuk biaya melahirkan istrinya. Odeg hanya mendapatkan uang Rp 200 ribu dari hasil pencurian tersebut, yang digunakannya untuk kebutuhan biaya persalinan dan kebutuhan sehari-hari.
Kasus pencurian ini juga melibatkan empat orang lainnya yang berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Menurut Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf, para tersangka ini berperan sebagai eksekutor dan penadah. Mereka mencuri tiang besi milik salah satu perusahaan jaringan internet dengan menggali dan mengangkutnya menggunakan truk yang disewa. Para pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Rancakalong dan Ganeas. Dari hasil pengungkapan pencurian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 72 tiang besi, satu unit truk, dan lima unit handphone milik para pelaku.
Odeg mengaku bahwa keuntungan dari pencurian tersebut hanya Rp 200 ribu, yang dipakainya untuk biaya persalinan istrinya yang tinggal satu bulan lagi. Odeg juga mengungkapkan bahwa kehamilan ini sangat dinantikan karena istrinya sempat mengalami keguguran sebelumnya. Namun, akibat perbuatannya, Odeg bersama pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.