Radar76.com - Di Lubuklinggau, seorang remaja berinisial ME (21) yang merupakan anak dari seorang anggota kepolisian, ditangkap karena mencuri handphone di sebuah warung. Kejadian ini terjadi di Jalan Kali Kesik, RT 01, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I pada Selasa (2/7/2024) pukul 16.00 WIB. ME melakukan aksi pencurian saat membeli rokok di warung tersebut. Saat penjaga warung sedang lengah, ME mengambil handphone yang diletakkan di atas lemari kaca. Pemilik warung baru menyadari handphonenya hilang setelah beberapa saat.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa handphone tersebut telah ditukar tambah oleh WD (46), yang mengaku mendapat handphone dari ME. Keduanya pun segera diamankan pihak kepolisian. Dari hasil investigasi pihak kepolisian, diketahui pelaku ME memang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana menjelaskan bahwa meskipun pelaku adalah anak dari seorang anggota kepolisian, proses hukum tetap dijalankan. “Memang anak dari anggota kepolisian dan kasusnya sedang diproses lebih lanjut,” katanya. Meskipun ME adalah anak polisi, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Proses hukum tetap lanjut. Kalau dari kedua belah pihak ada kesepakatan ya kita akan bantu dengan proses hukum,” jelas AKBP Bobby. Kasus anak polisi curi HP ini mengingatkan kita bahwa tidak ada yang kebal hukum. Meskipun pelaku adalah anak dari seorang polisi, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan kriminal.