News

Penangkapan Pria Sukabumi yang Nekat Curi Karung Beras untuk Modal Judi

316
×

Penangkapan Pria Sukabumi yang Nekat Curi Karung Beras untuk Modal Judi

Share this article

Radar76.com - Seorang pria berinisial JMF (30) harus berhadapan dengan hukum setelah nekat mencuri 40 karung beras untuk dijual demi modal bermain judi slot. Aksi pencurian ini terjadi di Blok A Pasar Pelita, tepatnya di kios beras ‘Lima Jaya’ Kota Sukabumi pada Jumat (2/8/2024). JMF membobol kios tersebut dan membawa kabur 40 karung beras berukuran 25 kilogram serta uang tunai Rp70 ribu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan bahwa sehari-hari tersangka merupakan penjual daging ayam potong di Pasar Pelita. Tersangka tertangkap kamera CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. “Setelah Polsek Cikole menerima laporan dugaan pencurian puluhan karung beras di salah satu kios di Pasar Pelita, Unit Reskrim Polsek Cikole langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan olah TKP serta memantau rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP,” kata Rita kepada detikJabar, Sabtu (3/8/2024).

JMF menggunakan martil atau palu untuk membongkar kios beras tersebut. Kepada polisi, JMF mengaku bahwa motif pencurian yang dilakukannya karena kecanduan bermain judi online slot. “Dari hasil pemeriksaan sementara, JMF mengaku nekat mencuri karena membutuhkan modal untuk bermain judi online slot dan dia juga mengakui bahwa dirinya dapat menghabiskan uang hingga Rp9 juta dalam seminggu untuk bermain judi online slot,” ungkap Rita.

Kurang dari 10 jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan di dekat rumah kontrakannya, tepatnya di Gang Karya Bakti 3, Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi. “Alhamdulillah, kasus ini dapat terungkap dengan cepat dan hanya dalam beberapa jam, terduga pelaku dapat teridentifikasi dan kami amankan,” sambungnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah martil, satu unit sepeda motor, dan 14 karung beras berisi masing-masing 25 kilogram yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Baca Juga:  Kabel Tembaga dan Baut Rel Proyek Kereta Cepat Dicuri di Karawang

JMF kini harus menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Cikole dan terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kasus curi karung beras ini menambah daftar panjang tindakan kriminal yang dilakukan demi memenuhi kecanduan judi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi judi dan tindakan kriminal lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.