Radar76.com - Di Labuhanbatu, Sumatera Utara, seorang pria berinisial AR (36) tertangkap basah mencuri sawit seberat 170 kg. Pencurian ini terjadi di areal Blok E8 Divisi II PT Bilah Plantindo, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, pada Minggu, 9 Juni 2024. Dua orang warga yang melihat aksi AR segera mengamankannya dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari AR berupa tiga goni berisi brondolan sawit dan satu unit sepeda motor. Kerugian yang dialami PT Bilah Plantindo akibat pencurian ini mencapai Rp 510 ribu. AR kemudian diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.
Dalam interogasi, AR mengakui bahwa ia telah mencuri brondolan sawit tersebut. Pelaku juga menyebut bahwa sebelumnya ia pernah dihukum karena kasus pencurian serupa. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di area perkebunan untuk mencegah tindakan pencurian.
Pencurian di area perkebunan sering kali menjadi masalah yang berulang. Oleh karena itu, perusahaan perkebunan perlu meningkatkan pengamanan, seperti memasang kamera pengawas dan memperketat patroli keamanan. Selain itu, kerjasama antara warga sekitar dan pihak perusahaan juga penting untuk mencegah dan menanggulangi aksi pencurian.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. Kejadian ini memperlihatkan bagaimana tindakan curi sawit di Labuhanbatu dapat berujung pada penangkapan dan proses hukum yang serius.