Radar76.com - Kasus pencurian uang infak di masjid kembali terjadi, kali ini di Kota Medan. Seorang pemuda bernama Rizky (20) mencuri uang infak sebesar Rp 3 juta di Masjid Al Ikhlas, Lingkungan V Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli makanan.
Aksi pencurian ini terungkap saat warga sekitar melihat Rizky mencuri uang infak masjid dengan merusak gembok kotak infak menggunakan tang. Setelah mengetahui pelaku mencuri uang infak tersebut, warga segera menangkap dan mengamankannya pada Kamis (25/7/2024).
Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon mengatakan, “Pelaku menggunakan uang hasil curian sampai habis untuk membeli makanan dan bermain judi online.” Rizky, yang sudah kehabisan uang, akhirnya tertangkap basah oleh warga dan langsung diamankan ke Polsek Medan Labuhan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mencuri uang infak masjid adalah tindakan yang sangat tidak terpuji. Rizky, yang kini ditahan oleh pihak kepolisian, harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Aksi curi uang infak masjid ini membuat warga semakin waspada dan mengingatkan kita semua untuk lebih menjaga tempat ibadah dari tindakan kriminal semacam ini.
Kejadian curi uang infak masjid di Medan ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa tindakan kriminal tidak hanya merugikan korban, tetapi juga pelaku yang harus menghadapi konsekuensi hukum. Semoga kasus ini bisa menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu menjaga keamanan dan kepercayaan di tempat ibadah.