Radar76.com - Anton, pria berusia 34 tahun, ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri uang sebesar Rp 200 ribu dari kotak amal di Musala Al-Anwariyah, Desa Bojong Cideres, Kecamatan Dawuan, Majalengka. Aksi pencurian ini terekam jelas oleh kamera CCTV yang ada di musala tersebut, membuat polisi dengan mudah mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kejadian ini terjadi pada Kamis dini hari, saat Anton memasuki musala dan membobol kotak amal. Aksi tersebut terungkap ketika seorang warga yang hendak melaksanakan salat Subuh melihat kotak amal dalam keadaan rusak dan memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV. “Pelapor langsung berusaha mengecek rekaman CCTV, dan benar saja ada orang yang melakukan pencurian,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.
Dalam rekaman CCTV, terlihat Anton yang mengenakan sweater hitam dan masker serta celana jeans biru, memasuki musala dan dengan cepat membobol kotak amal. Berbekal dari rekaman tersebut, polisi berhasil melacak dan menangkap Anton. Kini, Anton menghadapi ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Aksi curi uang Rp 200 ribu dari kotak amal musala ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu ketenangan warga yang beribadah di musala tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.