News

Dana Desa Rp 324 Juta di Rumpin Bogor Hilang Dicuri Saat Mobil Mogok

573
×

Dana Desa Rp 324 Juta di Rumpin Bogor Hilang Dicuri Saat Mobil Mogok

Share this article

Radar76.com - Kasus pencurian dana desa kembali terjadi, kali ini di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Uang sebesar Rp 324 juta yang rencananya akan digunakan untuk pengaspalan jalan, hilang dicuri dari dalam mobil aparat desa pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil Honda CR-V dengan nomor polisi B-1553-VJB. Selain uang Rp 324 juta, pencuri juga mengambil laptop hingga puluhan kartu ATM milik perangkat desa dan para guru ngaji, serta alat token transfer bank.

Peristiwa itu bermula ketika Bendahara Desa, Andriawan, dan Ketua TPK Desa Cibodas, Rendi Lesmana, dalam perjalanan pulang dari bank setelah mencairkan dana desa. Di tengah perjalanan, mobil mereka mengalami masalah pada ban belakang bagian kiri sehingga harus mengganti ban bocor dengan ban serep.

Setelah mengganti ban, mereka melanjutkan perjalanan untuk menemui Kepala Desa Cibodas yang sedang meninjau pekerjaan perbaikan jalan di Kampung Leuwipeso. Tiba di lokasi, Andriawan menghampiri Kades, sementara Rendi Lesmana masih berada di mobil.

Ketika kembali ke mobil, kaca depan sebelah kanan tampak pecah dan tas berisi uang serta barang-barang berharga lainnya telah hilang. “Uang tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan Jalan Kampung Leuwipeso Cibodas,” kata AKBP Sumijo, dilansir Antara.

Baca Juga:  Pembobol Sekolah Lintas Provinsi Tertangkap, 116 Barang Bukti Disita

Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian tersebut, petugas dari Polsek Rumpin bersama Tim Inafis Polres Bogor langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap siapa pelaku di balik pencurian dana desa Rp 324 juta tersebut. Harapannya, pelaku bisa segera ditangkap dan dana desa dapat kembali digunakan sesuai dengan rencana untuk kepentingan masyarakat setempat.