News

Gawat! WNA Malaysia Tertangkap Saat Congkel Kotak Infak di Karimun

227
×

Gawat! WNA Malaysia Tertangkap Saat Congkel Kotak Infak di Karimun

Share this article

Radar76.com - Di pagi hari Minggu, 28 Juli 2026, warga Karimun dikejutkan oleh aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang mencoba mencongkel kotak infak di Masjid Fastabiqul Khairat, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau. Pelaku yang berinisial MHR (29) tertangkap tangan oleh seorang pedagang yang curiga dengan gerak-geriknya.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengonfirmasi kejadian tersebut. “Kejadiannya hari Minggu pagi. Warga mengamankan seorang WNA asal Malaysia berinisial MHR karena diduga hendak melakukan pencurian kotak infak,” kata Fadli pada Selasa, 30 Juli 2024.

Kejadian bermula ketika seorang pedagang di depan masjid mencurigai aktivitas MHR di dalam masjid. MHR terlihat memegang sebuah gunting, yang kemudian diketahui digunakan untuk mencoba membuka kotak infak. Pedagang yang memergoki aksi MHR menanyakan kegiatannya, tetapi MHR malah beralasan bahwa gunting tersebut digunakan untuk menggunting rambut. Ketika ditanya lebih lanjut, MHR justru melarikan diri.

Pedagang tersebut segera berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. MHR yang mencoba melarikan diri akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga. “Pada saat dilakukan pengejaran, pelaku terjatuh dan kemudian diamankan oleh warga. Terduga pelaku juga diketahui telah mengonsumsi minuman keras jenis tuak,” tambah Fadli.

Warga kemudian menyerahkan MHR kepada polisi. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa MHR telah overstay di Indonesia dan tinggal di sebuah rumah kosong dekat SPBU Poros, Karimun. “WNA Malaysia tersebut overstay. Selama berada di Karimun, dia tinggal di rumah kosong samping SPBU Poros,” ujar Fadli.

Baca Juga:  Maling Pecahkan Kaca Mobil dan Curi Uang BLT Rp 36 Juta di Aceh

Setelah melakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan unsur pidana karena MHR belum sempat mengambil uang dari kotak infak. “Hasil proses lidik tidak ditemukan pidana. Karena pelaku belum sempat mengambil uang dari dalam kotak infak,” jelas Fadli. Akhirnya, MHR diserahkan ke pihak Imigrasi Batam untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran izin tinggalnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Meskipun tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini, penting untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan fasilitas umum seperti masjid.

Untuk meningkatkan keamanan, masjid-masjid diharapkan memasang kamera CCTV di area strategis dan memastikan kotak infak dilengkapi dengan kunci yang lebih aman. Dengan langkah-langkah pencegahan yang baik, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan dan masyarakat merasa lebih aman.