Radar76.com - Di Jakarta Barat, seorang pria bernama RF alias Ryan Fauzi melakukan aksi nekat dengan merampas ponsel seorang wanita di sebuah warteg. Kejadian ini terjadi di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, dan membuat geger warga setempat. Ryan melakukan aksinya dalam keadaan mabuk berat, bersama rekannya Andi Subambang alias AS yang bertugas sebagai joki motor.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, menjelaskan bahwa Ryan merupakan pengangguran yang sering mabuk-mabukan. “Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan jadi pada malam saat kejadian, mereka sedang mabuk, minum minuman keras,” kata Wibisono. Ryan nekat merampas ponsel korban dengan menggunakan golok untuk mengancam.
Peristiwa ini terekam jelas oleh CCTV warteg, yang memperlihatkan Ryan mengancam korban dengan golok sebelum merampas ponselnya. Setelah beraksi, Ryan dan Andi mencoba melarikan diri, namun upaya mereka tidak berhasil. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Ryan di Kuningan, Jawa Barat, dan Andi di Bogor.
Ryan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumnya maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga menyebutkan bahwa Ryan bukan seorang residivis, dan ini merupakan kali pertama dia terlibat dalam tindakan kriminal.
Kasus ini menunjukkan bahaya dari kombinasi alkohol dan tindakan kriminal. Selain merugikan korban, tindakan Ryan juga sangat berisiko bagi dirinya sendiri. Dengan penangkapan ini, diharapkan Ryan mendapatkan hukuman yang setimpal dan kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.
Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan dengan kerjasama yang baik antara warga dan polisi, kejadian serupa dapat diminimalisir. Semoga dengan tindakan tegas dari polisi, pelaku kejahatan lain dapat berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya.