News

Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani hingga Miliaran Rupiah

226
×

Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani hingga Miliaran Rupiah

Share this article

Radar76.com - Sebanyak 11 orang yang mayoritas petani menjadi korban dari tiga komplotan mafia tanah di Salatiga. Ketiga pelaku, yang kini telah mendekam di penjara, memiliki modus membeli tanah dengan menyamar sebagai notaris hingga anak pengusaha. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan para pelaku adalah DI alias Edward Setiadi (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Ketiganya berasal dari Semarang.

Lokasi kejadian berada di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Ketiga tersangka memainkan peran masing-masing saat melancarkan aksinya. “Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” kata Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).

Aktor intelektual kasus ini adalah AH, yang berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal. DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi, yang disebut sebagai pemodal. NR mengaku sebagai notaris. Para pelaku memberikan uang muka Rp 10 juta untuk pembelian satu bidang tanah dan tanpa izin pemilik, sertifikat tersebut dibalik nama menjadi atas nama AH.

Sertifikat tersebut kemudian digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank plat merah senilai Rp 25 miliar. Kerugian bank hingga korban mencapai Rp 34 miliar. “Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp 25 miliar dan dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar,” jelas Artanto.

Baca Juga:  OPPO A15: Spesifikasi dan Harga

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2021 dan membutuhkan waktu penanganan hingga 3 tahun untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut. “Sudah 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,” ucap Artanto. Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus mafia tanah Salatiga ini menambah daftar panjang penipuan berkedok jual beli tanah yang menimpa masyarakat. Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memastikan legalitas dari transaksi jual beli tanah agar terhindar dari penipuan.