News

Ketagihan! 18 Kali Mencuri, Maling Helm di Tangsel Akhirnya Ditangkap

584
×

Ketagihan! 18 Kali Mencuri, Maling Helm di Tangsel Akhirnya Ditangkap

Share this article

Radar76.com - Seorang pria bernama Angga Darmawan, yang lebih dikenal dengan nama alias Bonge (40), akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian helm sebanyak 18 kali di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Bonge dikenal sebagai spesialis pencuri helm dan aksinya berakhir setelah tertangkap mencuri helm di depan toko sayuran.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan Bonge berakhir setelah ia mencuri helm di depan Toko Sayuran Sanum di Jalan Raya Pondok Aren, Tangsel, pada Minggu, 28 Juli 2024, sore hari. “Ini spesialis pencuri helm, dia sudah 18 kali melakukan aksinya,” kata Bambang kepada wartawan.

Aksi pencurian helm Bonge terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di toko tersebut. Dalam rekaman terlihat Bonge mengenakan topi warna hitam dan sweater warna abu-abu serta mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam-putih. Setelah menerima laporan pencurian helm, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya. Pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Bonge berhasil diamankan di tempat tinggalnya di sebuah kosan di Jl Sarmili RT 004/002, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren. “Pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya sekarang ini,” tambah Bambang.

Dalam pemeriksaan, Bonge mengakui telah melakukan pencurian helm sebanyak 18 kali, terutama di wilayah Jurangmangu, Pondok Aren, dan sebagian wilayah Ciledug. “Pelaku mengakui dan menerangkan dari awal bulan Juli hingga sekarang ini sudah melakukan pencurian helm sebanyak 18 kali,” ujar Bambang.

Baca Juga:  Pencuri Motor di Aceh Ditangkap Polisi saat Jenguk Teman di Penjara

Setelah mencuri helm, Bonge menjual hasil curiannya dengan cara COD (Cash on Delivery) di dekat kampus STAN. Setiap helm dijual dengan harga Rp 50 ribu. “Helm hasil curian langsung dijual dengan cara COD dekat kampus STAN masing-masing helm seharga Rp 50 ribu,” jelas Bambang.

Tidak hanya itu, hasil penjualan helm curian tersebut digunakan Bonge untuk membeli narkotika jenis sabu. Dari hasil tes urine, Bonge dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. “Duit hasil kejahatan dipakai untuk beli narkoba. Pelaku menerangkan dan mengakui memang benar telah mengonsumsi narkotika jenis sabu terakhir pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar Bambang.

Saat polisi melakukan penggeledahan di kontrakan Bonge, ditemukan obat-obatan keras jenis Tramadol yang diketahui milik pelaku. “Di kamar kosnya tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, melainkan hanya bungkusan obat G jenis Tramadol yang sebelumnya didapatkan oleh pelaku membelinya di daerah Cipadu, Pondok Aren, Tangsel,” tambah Bambang.

Saat ini, Bonge diamankan di Polsek Pondok Aren dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan barang-barang pribadi, terutama di tempat-tempat umum. Dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak berwajib, diharapkan kasus pencurian seperti ini dapat diminimalkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.