Radar76.com - Nasib sial menimpa Sarwandi (42), seorang residivis asal Krajan, Bandongan, Kabupaten Magelang. Sarwandi tertangkap basah saat berusaha membobol sebuah toko kelontong di Pasar Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Klaten, pada 26 Mei 2024. Ketika mencoba melarikan diri, ia terjatuh dari atap setinggi empat meter dan mengalami patah kaki.
Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan, Sarwandi naik ojek dari Bayat dan melihat toko yang sudah sepi. Pelaku kemudian memanjat pagar dan merayap di atap toko untuk mengintip ke dalam. “Sampai atap pelaku mengintip dari atap dan ternyata di bawah ada pemilik toko. Karena ketahuan, tersangka mencoba kabur, lari, dan terjatuh dari tembok ketinggian empat meter,” terang Tegar.
Akibat terjatuh, kedua pergelangan kaki Sarwandi patah. Dalam kondisi kesakitan, Sarwandi bersembunyi sekitar 20 meter dari lokasi jatuhnya sebelum diamankan oleh anggota Polsek dan warga. “Barang bukti yang kita amankan berupa pecahan genteng, baju, obeng, dan alat lainnya,” tambah Tegar.
Sarwandi merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus serupa di Boyolali pada tahun 2016. Modusnya sama, yaitu mencuri saat toko sepi. “Kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 3e juncto pasal 53 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun dikurangi sepertiga karena percobaan,” pungkas Tegar.
Saat diberi kesempatan berbicara, Sarwandi mengaku bahwa uang hasil curiannya akan digunakan untuk membeli sepatu anaknya. “Uang mau untuk belikan sepatu anak. Saya sendiri, naik ojek dari Bayat,” ungkap Sarwandi.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, meskipun di tempat yang dianggap aman sekalipun. Semoga dengan penangkapan Sarwandi, tindak kejahatan serupa dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman.