Radar76.com - Seorang pria berinisial SA ditangkap di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, setelah dipergoki mencuri 18 bungkus rokok berbagai merek. Kapolsek Klapanunggal, Iptu Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/6) pagi.
Kejadian berawal saat pemilik rumah melihat SA berada di dalam rumahnya. Ketika ditanya, pelaku tidak memberikan jawaban yang memadai dan berusaha melarikan diri. Warga sekitar yang mendengar kegaduhan segera berdatangan dan membantu menangkap pelaku.
Setelah pelaku ditangkap, warga menyerahkannya kepada polisi beserta barang bukti berupa 18 bungkus rokok, sebuah jaket, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F-3645-FHO. SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kasus maling curi rokok ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Penangkapan pelaku menunjukkan bahwa kerjasama antara warga dan pihak kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, kasus-kasus pencurian seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap tindakan preventif yang kita lakukan dapat menyelamatkan kita dari kerugian yang lebih besar.