Radar76.com - Seorang pria berinisial FJ (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah menyembunyikan motor curian di kos. Pelaku bahkan sempat membersihkan bekas ban motor untuk menghilangkan jejak dan menghindari kejaran polisi.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di Jalan Sultan Alauddin Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Selasa (25/6). FJ mencuri motor milik korban yang tengah terparkir. Korban yang mencoba mencari motornya di sekitar lokasi tidak berhasil menemukannya dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (27/6). Dalam interogasi, FJ mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia sempat membersihkan tempat parkir serta bekas ban motor untuk menghilangkan jejak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah satu unit motor hasil curian. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polres Gowa.
Penangkapan pelaku ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan polisi dalam mengungkap kasus pencurian. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka dan segera melaporkan ke pihak berwenang.