Radar76.com - Polisi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor yang menyimpan hasil curian mereka di Stasiun Kebayoran Baru. Modus operandi ini terungkap setelah polisi mencurigai beberapa motor yang terparkir di stasiun tersebut tanpa pemilik. Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa total ada lima motor curian yang berhasil diamankan dalam operasi ini.
Penangkapan ini bermula dari patroli rutin polisi yang menemukan motor-motor yang terparkir di stasiun dalam kondisi mencurigakan. “Awal mulanya, kami dapatkan sepeda motor ini terparkir ada di wilayah Kebayoran Lama, tepatnya di Stasiun Kereta Api Kebayoran Lama. Dari situ kami mengamankan lima unit motor dan dua tersangka,” kata Nunu.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial SK (35) dan U (28). Mereka menjadikan parkiran di stasiun sebagai tempat penyimpanan hasil curanmor untuk menghindari kecurigaan warga. “Mereka memang seperti itu, stasiun itu seperti kulkasnya merekalah. Dia menyimpan hasil curian itu ke stasiun,” ucap Nunu.
Polisi kemudian mencari pemilik asli dari motor-motor tersebut dan menemukan bahwa salah satu motor milik Anisa yang telah melaporkan kehilangan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan tiga motor curian lainnya.
Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP atas Pertolongan Jahat atau Penadahan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan patroli rutin oleh pihak kepolisian untuk mencegah dan mengungkap kejahatan pencurian motor.
Dengan penangkapan ini, diharapkan angka kejahatan pencurian motor dapat berkurang dan masyarakat merasa lebih aman. Kerjasama antara warga dan polisi sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Semoga dengan adanya tindakan tegas dari polisi, pelaku kejahatan lainnya dapat berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya.