Radar76.com - Seorang buruh bangunan bernama Isran Abu (26) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan pencurian sepeda motor dan berbagai barang elektronik di Makassar, Sulawesi Selatan. Isran dikenal sebagai pencuri motor dan barang elektronik yang telah beraksi di sembilan lokasi berbeda di Makassar, Gowa, dan Takalar. Penangkapan dilakukan di Jalan Maccini, Kecamatan Tamalate, pada Minggu malam. Sementara seorang rekannya bernama Rehan masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan bahwa Isran melancarkan aksinya dengan cara menunggu korbannya tertidur. Saat korban sudah terlelap, pelaku memanjat dinding rumah dan menggasak sejumlah barang berharga. Dalam satu kasus, Isran mencuri sepeda motor, televisi, dan surat-surat berharga dari rumah korban. Berdasarkan pengakuan salah satu korban, pelaku berhasil mengambil motor dan barang-barang lainnya saat korban tidur pukul 23.00 Wita dan saat terbangun pukul 06.00 Wita, barang-barang tersebut sudah hilang.
Berikut rincian kejahatan yang diduga dilakukan oleh Isran dan rekannya:
- Mengambil sepeda motor Yamaha Fino di Kabupaten Gowa bersama Pandi.
- Mencuri televisi dan motor Lexi di Jalan Malombassang, Gowa.
- Mencuri motor dan HP di Takalar bersama Pandi.
- Memambil motor dan HP di Jalan Perjanjian Bongaya, Kecamatan Tamalate bersama Rehan.
- Mencuri motor di sekitar Jembatan Merah bersama Rehan.
- Memambil HP di Jalan Benteng.
- Mencuri sepeda listrik di Jembatan Barombong.
- Mencuri HP di Jalan Baji Minasa 2.
- Mengambil speaker di Jalan Barombong bersama Rehan.
Penangkapan Isran ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan sistem keamanan yang baik untuk mencegah pencurian. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap Rehan dan menyelesaikan kasus-kasus lainnya yang melibatkan pelaku. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.