Radar76.com - Kasus pencurian yang melibatkan seorang petugas pengisi ATM di Batam, Kepulauan Riau, mengejutkan banyak pihak. TS (27), yang bekerja sebagai investigator di perusahaan pengelolaan, pengisian, dan perbaikan ATM, nekat menggasak uang sebesar Rp 1,1 miliar dari beberapa mesin ATM.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch R Dwi Ramadhanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan PT Usaha Garda Arta Cabang Batam. “Kasus pencurian ini terungkap dari laporan PT Usaha Garda Arta Cabang Batam. Kemudian, dilakukan pengembangan dan mengamankan pelaku TS,” ujarnya.
Pihak perusahaan mencurigai adanya ketidaksesuaian laporan pengisian uang di enam mesin ATM yang dilakukan oleh TS. Tim audit dari Jakarta kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa TS telah melakukan pencurian uang secara bertahap dengan total Rp 1,137 miliar.
Pelaku TS akhirnya ditangkap di kediamannya pada Kamis, 20 Juni 2024. Dalam pemeriksaan, TS mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli sepeda motor, ponsel, dan berjudi online. “Berdasarkan keterangan pelaku, uang dari hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor, ponsel, dan judi online,” jelas Kompol Dwi Ramadhanto.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dan audit internal di perusahaan yang menangani uang dalam jumlah besar. Semoga dengan tertangkapnya pelaku, kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.