News

Penipuan Investasi Nikel oleh Mantan Caleg di Sulawesi Selatan

265
×

Penipuan Investasi Nikel oleh Mantan Caleg di Sulawesi Selatan

Share this article

Radar76.com - Dua mantan calon legislatif (caleg) dari Sulawesi Selatan, Pratiwi Zainal (PZ) dan Andi Palalloi Tabrang (APT), kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 8,9 miliar. Keduanya diduga menipu FN, seorang pengusaha perumahan asal Mamuju, Sulawesi Barat, melalui modus investasi tambang nikel. FN mengalami kerugian sebesar Rp 8.945.000.000.

Menurut FN, penipuan ini bermula dari hubungan pertemanan dengan PZ, yang kemudian memperkenalkannya kepada APT. APT mengklaim mengelola lahan tambang nikel seluas 250 hektare di Sulawesi Tenggara dan menawarkan FN untuk berinvestasi. Pada November 2022, FN membayar Rp 1,5 miliar untuk mengelola 10 hektare lahan. Kemudian pada Februari 2023, FN diminta untuk menginvestasikan tambahan Rp 7,95 miliar dengan janji keuntungan sekitar Rp 12 miliar.

Meskipun awalnya tidak curiga karena sudah mengenal PZ, FN akhirnya merasa ditipu setelah menunggu hasil yang dijanjikan selama satu tahun. FN melaporkan kasus ini ke Polda Sulbar pada Oktober 2023 setelah tidak mendapatkan kejelasan. PZ, mantan caleg DPRD Sulsel, adalah istri dari Kompol R, seorang perwira di Polda Sulbar, sedangkan APT adalah caleg DPR RI dapil Sulsel.

Keduanya telah dilimpahkan dari penyidik Polda Sulbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju pada Rabu, 31 Juli 2024. Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sulbar. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi, mengatakan bahwa ia belum mendapatkan laporan resmi mengenai kasus ini, namun ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah menerima laporan dari Dirkrimum Polda Sulbar.

Baca Juga:  Penipuan Kredit Mobil oleh Ketua LPKN Lampung Berujung Penjara

Kasus penipuan investasi nikel ini menambah daftar panjang kasus penipuan investasi yang merugikan masyarakat. Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memastikan legalitas dari tawaran investasi agar tidak menjadi korban penipuan.