Radar76.com - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Lampung, Herman Gunawan, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena melakukan penipuan dalam pengajuan kredit mobil. Herman berhasil ditangkap setelah adanya laporan penipuan dari pihak Maybank Finance Lampung. Dalam laporannya, disebutkan bahwa Herman mengajukan pembiayaan kredit mobil dengan beberapa dokumen usaha yang ternyata fiktif.
“Kasus itu terjadi di tahun 2023 lalu. Kami dari Polresta Bandar berhasil menangkap pelakunya berinisial HG setelah pihak Maybank membuat laporan atas penipuan 1 unit kendaraan All New CRV tahun 2022,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Sabtu (3/7/2024).
Dennis menerangkan bahwa HG mengajukan pembiayaan dengan melampirkan beberapa dokumen usaha lengkap dengan alamat namun rupanya tempat usaha ini palsu atau fiktif. “HG ini mengajukan pembiayaan dengan melampirkan beberapa dokumen usaha lengkap dengan alamat namun rupanya tempat usaha ini palsu atau fiktif, kemudian setelah berhasil mobil itu sudah diperjualbelikan,” sambungnya.
Kasus ini telah masuk persidangan dan telah mendapatkan putusan majelis hakim. “Berkasnya sudah lengkap kami kirim ke Kejaksaan dan sudah berlangsung juga sidangnya dan telah ada vonis dari pengadilan,” imbuhnya.
Atas terungkapnya kasus ini, pihak Maybank Finance Lampung mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Tim Litigasi Maybank Finance Lampung, Aryo Megantoro, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dalam kasus penipuan ini. “Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Bandar Lampung dan vonis tegas dari majelis hakim atas perkara nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Tjk sehingga HG ini telah mendapatkan vonis 10 bulan denda Rp 50 juta dari pengadilan atas kejahatannya. Maybank Finance tidak tinggal diam, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum kita berantas bandit-bandit seperti ini,” ujarnya.
Kasus penipuan kredit mobil ini menunjukkan bahwa bahkan seorang ketua lembaga perlindungan konsumen pun bisa terlibat dalam tindakan kriminal. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan selalu memastikan keabsahan dokumen dalam setiap transaksi keuangan.