Radar76.com - Polisi berhasil membongkar kasus penipuan penjualan perumahan fiktif di Sidoarjo, Jawa Timur. Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, Fatimatul Zahro (28), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ada tujuh orang korban yang melaporkan kasus penipuan ini ke polisi. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengatakan masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi.
Tujuh orang korban tersebut adalah:
- F (perempuan) dengan kerugian Rp 210 juta
- A (perempuan) dengan kerugian Rp 199 juta
- D (laki-laki) dengan kerugian Rp 378 juta
- M (perempuan) dengan kerugian Rp 189,6 juta
- H (perempuan) dengan kerugian Rp 199 juta
- W (perempuan) dengan kerugian Rp 251 juta
- N (perempuan) dengan kerugian Rp 372 juta
Uang yang dibayarkan para korban di atas merupakan uang muka perumahan yang hendak dibeli juga ada yang sudah lunas. “Dalam perkara ini tujuh orang korban dengan total kerugian sebesar Rp 1.789.650.000,” kata Christian.
Para korban ini awalnya melapor ke Polda Jatim pada Februari 2024. Kasus itu lalu dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Christian mengatakan penyidikan di kasus penjualan perumahan fiktif di Sidoarjo itu masih berjalan hingga saat ini. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan,” tandas Christian.
Kasus penipuan perumahan fiktif ini menambah daftar panjang penipuan yang merugikan masyarakat dengan nilai kerugian yang sangat besar. Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian properti dan memastikan legalitas serta kredibilitas dari pihak yang menawarkan.