Radar76.com - Kasus perampokan emas 1 kilogram yang terjadi di Desa Sukopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dua pelaku berinisial K dan GPH telah diamankan, namun empat pelaku lainnya masih buron.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku oleh Subdit 3 Jatanras Polda Jateng dan Polresta Pati di Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. “Dua pelaku sudah diamankan,” ujar Stefanus.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berupaya keras untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, memberikan apresiasi kepada kinerja polisi yang berhasil menangkap dua pelaku dalam waktu yang cukup cepat. “Kami berikan apresiasi segala jerih payah dari pihak kepolisian atas nama Polresta Pati dan Polda Jateng,” ujarnya.
Korban, Siti Muawanah (47), menceritakan kronologi perampokan yang terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, dini hari. Enam orang pria masuk ke dalam rumahnya, salah satu pria bertubuh kekar membekap dirinya dan memaksa menunjukkan lokasi penyimpanan emas dan uang.
“Dalam kejadian itu, uang puluhan juta dan emas 1 kilogram milik saya raib dibawa komplotan perampokan,” jelas Siti. Meskipun sempat meminta uang tersebut dikembalikan, pelaku hanya meninggalkan Rp 8 juta.
Kini, korban berharap agar para pelaku lainnya segera ditangkap dan barang-barang berharganya dapat kembali. Kasus perampokan ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar untuk mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.