Radar76.com - Kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang pernah terjadi di Kota Bandung pada tahun 2016 silam. Seorang warga Bandung berinisial HH menjadi korban hingga kehilangan uang ratusan juta rupiah. Korban tergiur oleh rayuan maut komplotan penipu berinisial AS, ES, EG, dan EMS yang mengaku sebagai dukun.
Rayuan maut yang dilakukan para pelaku membuat HH terlena dan akhirnya kehilangan uang hingga Rp 450 juta. Kasus ini pun dibongkar Satreskrim Polrestabes Bandung yang saat itu dijabat Kompol Fauzan Syahrir. Menurut Fauzan, pelaku saat itu mengklaim memiliki kesaktian dapat melipatgandakan uang milik korban. “Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku yang sudah kami tahan ini menipu korban dengan modus uang amanah,” kata Fauzan, Rabu, 24 Agustus 2016 lalu.
Pertemuan antara korban dan para pelaku dilakukan di salah satu mal di Kota Bandung. Pada pertemuan itu, korban menyerahkan uangnya kepada para pelaku. “Para pelaku ini bertemu dengan korban di sebuah mal di Kota Bandung. Pelaku membujuk korban agar mau menyerahkan uangnya untuk digandakan,” jelasnya.
Karena terbujuk rayu dukun palsu ini, HH malah percaya dan meyakini kekuatan gaib untuk mendatangkan pundi-pundi uang lebih banyak lagi. Korban memberikan uang sebesar Rp 450 juta, lalu ditukar dengan empat dus besar yang berisi uang amanah yang disebut pelaku berisi miliaran rupiah. Korban baru menyadari telah ditipu setelah membuka dus yang ternyata hanya berisi setumpuk kertas HVS yang dipotong-potong menjadi mirip ukuran uang pecahan Rp 100 ribu.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Polisi yang telah menerima laporan akhirnya bergerak untuk mencari dan menangkap para pelaku. Kasus sindikat pengganda uang ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak masuk akal, terutama terkait penggandaan uang.