Radar76.com - Dalam dua pekan terakhir, Polres Blitar Kota berhasil menangkap 10 tersangka pencurian yang terlibat dalam sembilan kasus pencurian. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa sembilan kasus pencurian tersebut terdiri dari dua kasus pencurian biasa, lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). TKP pencurian tersebar di berbagai kecamatan seperti Sukorejo, Sananwetan, dan Nglegok.
Dari dua kasus pencurian biasa, polisi menangkap MS (40) dari Kademangan dan JH (41) dari Kecamatan Ponggok. Sedangkan untuk lima kasus curat, tersangka yang terlibat adalah RAP (25), SY (26), SPN (26) dari Kediri, serta TS (32) dan RH (50) dari Kecamatan Srengat. Kasus curanmor melibatkan AF (32) dari Kediri dan FK (28) dari Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk tabung gas elpiji, perhiasan liontin, handphone, dan sepeda motor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima dan tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus-kasus pencurian di Blitar dapat diminimalisir di masa mendatang. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap tindakan preventif yang kita lakukan dapat membantu menjaga keselamatan kita semua.