Radar76.com - Di Jakarta Selatan, polisi berhasil menangkap enam tersangka kasus pencurian motor. Dua dari mereka baru saja bebas dari penjara seminggu sebelumnya dan langsung kembali melakukan aksi kejahatan. Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan oleh kepolisian.
Enam orang yang ditangkap adalah SK (35), U (28), dan DS (35) yang berperan sebagai pencuri, serta SW (35), SKA (20), dan IP (30) yang berperan sebagai penadah. SK dan U diketahui sebagai residivis yang telah beberapa kali masuk penjara karena kasus serupa. “Mereka sudah lama melakukan curanmor, bahkan ada yang baru keluar satu minggu kemudian dia melakukan lagi,” kata Nunu.
Para pelaku ini terbagi dalam dua kelompok yang beroperasi di tiga wilayah berbeda di Kebayoran Baru, yaitu Blok M, Fatmawati, dan Dharmawangsa. Dalam aksinya, mereka mencuri motor-motor yang terparkir di lokasi yang sepi pengawasan. “TKP tersebut terdiri dari tiga TKP di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru, yaitu di Kelurahan Melawai Jalan Melawai Raya, di depan ITC Fatmawati, dan di sebuah apartemen di wilayah Kebayoran Baru,” jelas Nunu.
Polisi berhasil mengamankan enam motor hasil curian dari tangan pelaku. SK, U, SW, dan SKA ditangkap setelah melakukan aksinya di kawasan Blok M dan Fatmawati, sedangkan DS dan IP ditangkap di kawasan Dharmawangsa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan pencurian motor yang meresahkan masyarakat. Selain itu, tindakan cepat dan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi angka kejahatan serupa di masa depan.
Dengan penangkapan para pelaku ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dan merasa aman. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian juga sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi, dan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.