News

Penganiayaan Brutal di Ambon: Bripda JM Tega Aniaya Remaja karena Ayam Dicuri

862
×

Penganiayaan Brutal di Ambon: Bripda JM Tega Aniaya Remaja karena Ayam Dicuri

Share this article

Radar76.com - Motif di balik penganiayaan sadis terhadap tiga remaja di Ambon oleh Bripda JM akhirnya terungkap.

Tindakan kekerasan ini dipicu oleh kemarahan Bripda JM setelah mengetahui bahwa ayam milik kakeknya dicuri oleh ketiga remaja tersebut.

Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjaga ketertiban.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah kakek Bripda JM di kawasan Halong Baru, Kecamatan Baguala, Ambon.

Bripda JM mengajak ketiga remaja, JT (17), JS (15), dan CK (16), untuk mengkonsumsi minuman keras jenis sopi.

Setelah para remaja mabuk, Bripda JM mulai menganiaya mereka satu per satu.

JT mengaku bahwa Bripda JM memanggilnya ke kamar dan memukul serta menendangnya hingga babak belur.

Hal yang sama juga dialami oleh JS dan CK yang dianiaya secara brutal.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah menjelaskan bahwa penganiayaan ini bermula ketika Bripda JM mengetahui bahwa ayam milik kakeknya dicuri oleh ketiga remaja tersebut.

Dalam keadaan mabuk, Bripda JM naik pitam dan memutuskan untuk menganiaya ketiga remaja tersebut.

JT, JS, dan CK mengalami luka-luka serius akibat penganiayaan tersebut dan harus dilarikan ke rumah sakit.

JT berhasil kabur terlebih dahulu dan melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, yang kemudian menyelamatkan dua temannya dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga:  Motif Begal Sopir Taksi Online di Batam: Ekonomi dan Gaji Mandek

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah menyayangkan tindakan Bripda JM yang seharusnya menindaklanjuti pencurian tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan main hakim sendiri.

Kombes Aries menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang anggota kepolisian.

Bripda JM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman berat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun.

Proses hukum harus dijalankan dengan benar untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Masyarakat diharapkan selalu melaporkan tindak kriminal kepada pihak berwawang dan tidak mengambil tindakan sendiri.

Dengan penegakan hukum yang adil dan transparan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.